Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2019 tentang Pulau Karantina

Juga dikenal sebagai: PP 69/2019 · PP No. 69 Tahun 2019 · PP Nomor 69 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2019Tanggal Penetapan:30 September 2019
Ketahanan Pangan & PertanianPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPulau Karantina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 2019
Tanggal Penetapan30 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara ke dalam wilayah Indonesia melalui Pulau Karantina. Pulau Karantina berfungsi sebagai Instalasi Karantina Hewan untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan menular. Peraturan ini menetapkan kriteria dan penetapan Pulau Karantina, termasuk prasarana, sarana, dan sumber daya manusia yang diperlukan. Selain itu, peraturan ini mengatur Tindakan Karantina yang harus dilakukan terhadap Ternak Ruminansia Indukan, termasuk persyaratan kesehatan dan analisis risiko untuk memastikan kepentingan nasional terjaga. Dengan adanya Pulau Karantina, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri akan ternak dan meningkatkan mutu genetik ternak tanpa mengganggu status kesehatan hewan di Indonesia.

(-)

(-)