Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2017 tentang JAM BELAJAR DILINGKUNGAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 14/2017 · Perda Kabupaten Malinau No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJAM BELAJAR DILINGKUNGAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2013 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendukung visi dan misi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Malinau, mewujudkan kondisi belajar yang kondusif di lingkungan masyarakat melalui partisipasi aktif, serta menciptakan suasana yang kondusif bagi pengokohan budaya belajar. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait jam belajar, penyelenggaraan jam belajar di lingkungan masyarakat, serta sanksi dan penghargaan. Masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan jam belajar, serta berhak memperoleh kenyamanan untuk belajar di luar jam sekolah. Masyarakat juga berkewajiban menciptakan suasana kondusif bagi pengokohan budaya belajar dan memberikan dukungan dalam penyelenggaraan jam belajar. Orang tua/wali berkewajiban menetapkan waktu belajar bagi anak-anak mereka dan mendampingi/mengawasi mereka belajar di rumah. Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Dusun, Ketua RT/RW menjamin dan melindungi warga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Satuan pendidikan berkewajiban mendukung dan mensosialisasikan penyelenggaraan jam belajar. Pemerintah Daerah wajib mendorong dan memfasilitasi terselenggaranya jam belajar. Penduduk usia sekolah dilarang menonton TV/keluar rumah untuk kegiatan yang tidak terkait belajar, dan pemilik warung internet dilarang menerima mereka selama jam belajar. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam penetapan jam belajar oleh RT/RW/Desa. Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Terpadu untuk meningkatkan keberhasilan program jam belajar. Pelaksanaan jam belajar dilakukan dengan menciptakan suasana kondusif, seperti mematikan alat hiburan/komunikasi pada pukul 18.00-20.00. Kepala Desa, Ketua RT/RW, Dinas, dan Satpol PP melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan jam belajar.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif berupa teguran/peringatan tertulis terhadap warga masyarakat yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah ini. 2. Setiap orang atau badan yang menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi terselenggaranya jam belajar dikenai sanksi administrasi berupa teguran/peringatan tertulis. 3. Pelajar yang bermain atau berkeliaran di luar sekolah pada saat jam sekolah dikenai sanksi teguran/peringatan tertulis oleh Kepala Satpol PP berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan.