Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendukung visi dan misi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Malinau, mewujudkan kondisi belajar yang kondusif di lingkungan masyarakat melalui partisipasi aktif, serta menciptakan suasana yang kondusif bagi pengokohan budaya belajar. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait jam belajar, penyelenggaraan jam belajar di lingkungan masyarakat, serta sanksi dan penghargaan.
Masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan jam belajar, serta berhak memperoleh kenyamanan untuk belajar di luar jam sekolah. Masyarakat juga berkewajiban menciptakan suasana kondusif bagi pengokohan budaya belajar dan memberikan dukungan dalam penyelenggaraan jam belajar. Orang tua/wali berkewajiban menetapkan waktu belajar bagi anak-anak mereka dan mendampingi/mengawasi mereka belajar di rumah.
Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Dusun, Ketua RT/RW menjamin dan melindungi warga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Satuan pendidikan berkewajiban mendukung dan mensosialisasikan penyelenggaraan jam belajar. Pemerintah Daerah wajib mendorong dan memfasilitasi terselenggaranya jam belajar. Penduduk usia sekolah dilarang menonton TV/keluar rumah untuk kegiatan yang tidak terkait belajar, dan pemilik warung internet dilarang menerima mereka selama jam belajar.
Peran serta masyarakat diwujudkan dalam penetapan jam belajar oleh RT/RW/Desa. Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Terpadu untuk meningkatkan keberhasilan program jam belajar. Pelaksanaan jam belajar dilakukan dengan menciptakan suasana kondusif, seperti mematikan alat hiburan/komunikasi pada pukul 18.00-20.00. Kepala Desa, Ketua RT/RW, Dinas, dan Satpol PP melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan jam belajar.