Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Juga dikenal sebagai: PP 57/2010 · PP No. 57 Tahun 2010 · PP Nomor 57 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2010Tanggal Penetapan:20 Juli 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 2010
Tanggal Penetapan20 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 bertujuan untuk menata kegiatan badanan usaha dalam menghadapi potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Peraturan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang menekankan pentingnya lingkungan usaha yang sehat dan efisien. Regulasi mengatur penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan badan usaha yang berpotensi mengakibatkan praktik monopoli, serta mengatur ketentuan mengenai pemberitahuan dan penilaian oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Subjek hukum yang terlibat yaitu badan usaha dan pelaku usaha, diharuskan untuk mematuhi kewajiban pelaporan dan mendapatkan persetujuan terkait tindakan penggabungan dan peleburan yang melebihi nilai aset tertentu.

(-)

1. Pelaku usaha yang tidak melaporkan penggabungan atau peleburan sesuai ketentuan Pasal 5 dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum total denda Rp25.000.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.