di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DESA JAUH PANDANG, DESA LACINDE, DESA BAU-BAU, DESA BURIKO, DESA ALE LEBBAE, DESA BULU SIWA, DESA BOTTO TENGNGA, DESA KALUKU, DESA MATTIRO WALIE, DESA MACCOLLI LOLOE, DESA LOMPO BULO, DESA PADANG LOANG, DAN DESA KOMPONG KECAMATAN PITUMPANUA KABUPATEN WAJO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 1/2013 · Perda Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Jauh Pandang, Desa Lacinde, Desa Bau-bau, Desa Buriko, Desa Ale Lebbae, Desa Bulu Siwa, Desa Botto Tengnga, Desa Kaluku, Desa Mattiro Walie, Desa Maccolli Loloe, Desa Lompo Bulo, Desa Padang Loang, dan Desa Kompong di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat terwujudnya pelayanan publik.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur luas wilayah desa, batas-batas desa, dan pusat pemerintahan desa. Setiap desa memiliki luas wilayah yang berbeda-beda, dan batas-batasnya ditentukan berdasarkan letak geografisnya yang berbatasan dengan desa lain, kabupaten, atau fitur alam seperti sungai dan teluk. Pusat pemerintahan desa ditetapkan di dusun tertentu dalam masing-masing desa.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan dusun-dusun di dalam desa-desa yang baru dibentuk, termasuk perubahan nama dan pemekaran dusun. Jumlah penduduk di masing-masing desa juga dicantumkan dalam peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan desa, yang mencakup seluruh kewenangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah desa, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa, memiliki kewajiban untuk menata susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Lembaga kemasyarakatan desa juga harus dibentuk sesuai kebutuhan masyarakat.