Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBN 2010 telah diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasilnya harus ditetapkan dengan Undang-Undang. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini mencakup penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010, yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca Pemerintah Pusat, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Undang-Undang ini juga mengatur tentang realisasi pendapatan dan belanja negara, defisit anggaran, pembiayaan defisit, serta sisa lebih pembiayaan anggaran. Selain itu, Undang-Undang ini menekankan pentingnya penertiban aset dan rekening pemerintah serta peningkatan pengelolaan keuangan negara.