Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: UU 14/2011 · UU No. 14 Tahun 2011 · UU Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2011Tanggal Penetapan:19 September 2011
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 2011
Tanggal Penetapan19 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBN 2010 telah diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasilnya harus ditetapkan dengan Undang-Undang. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini mencakup penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010, yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca Pemerintah Pusat, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Undang-Undang ini juga mengatur tentang realisasi pendapatan dan belanja negara, defisit anggaran, pembiayaan defisit, serta sisa lebih pembiayaan anggaran. Selain itu, Undang-Undang ini menekankan pentingnya penertiban aset dan rekening pemerintah serta peningkatan pengelolaan keuangan negara.

(-)

1. Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan BPK dan menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada kementerian/lembaga terkait disiplin anggaran.