Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 163 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 163 Tahun 1968 tentang Larangan Pemasukan Hasil Tembakau Buatan Luar Negeri Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 163/1968 · Keppres No. 163 Tahun 1968 · Keppres Nomor 163 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 1968Tanggal Penetapan:3 Mei 1968
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaLarangan Pemasukan Hasil Tembakau Buatan Luar Negeri Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Mei 1968
Tanggal Penetapan03 Mei 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 163 Tahun 1968 bertujuan untuk melindungi industri hasil tembakau dalam negeri dengan melarang pemasukan hasil tembakau buatan luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Ordonansi Tjukai Tembakau 1932 dan Keputusan Presiden No. 31 tahun 1968. Larangan ini tidak berlaku untuk hasil tembakau yang dimasukkan untuk dipakai sendiri oleh anggota perwakilan negara asing. Pengusaha yang telah memiliki izin sebagai importir dan telah memesan pita cukai sebelum keputusan ini berlaku, diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan transaksi yang sedang berjalan. Hasil tembakau yang sudah berada di daerah pabean Indonesia pada tanggal penetapan keputusan ini harus memenuhi syarat pabean dalam waktu dua minggu.

1. Bagi pengusaha yang telah diberi izin sebagai importir hasil tembakau dan telah memesan pita cukai sebelum berlakunya keputusan ini, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan transaksinya dalam jangka waktu satu bulan terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan ini. 2. Hasil tembakau yang pada tanggal ditetapkannya keputusan ini sudah berada dalam daerah pabean Indonesia wajib dipenuhi syarat-syarat pabean dalam jangka waktu 2 (dua) minggu terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan ini. 3. Apabila kewajiban yang dimaksud dalam ayat (2) tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka hasil tembakau bersangkutan disita untuk dimusnahkan.

1. Apabila kewajiban yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal 3 tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka hasil tembakau bersangkutan disita untuk dimusnahkan.