Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 8/2013 · Perda Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanBalikpapan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kota Balikpapan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Perpanjangan IMTA.

Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku. Perpanjangan IMTA kurang dari satu bulan tetap wajib membayar retribusi sebesar satu bulan penuh. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kota Balikpapan. Masa Retribusi adalah 1 bulan takwim, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus untuk 12 bulan, namun jika tenaga kerja asing tidak bekerja sampai 12 bulan, kelebihan pembayaran akan dikembalikan.

Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek Retribusi. Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, serta kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang.