Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda

Juga dikenal sebagai: Perpu 3/1960 · Perpu No. 3 Tahun 1960 · Perpu Nomor 3 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 1960Tanggal Penetapan:9 Februari 1960
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Februari 1960
Tanggal Penetapan09 Februari 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur penguasaan benda-benda tetap milik perseorangan warga-negara Belanda yang tidak terkena oleh Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menertibkan penguasaan benda-benda tersebut yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang telah meninggalkan Indonesia. Pemerintah, melalui Menteri Muda Agraria, diberi wewenang untuk mengelola benda-benda ini dan membentuk Panitia di daerah-daerah yang diperlukan untuk melaksanakan penguasaan dan penyelesaian lebih lanjut. Subjek hukum yang diatur meliputi warga negara Indonesia yang ingin membeli benda-benda tersebut, dengan syarat tidak memiliki lebih dari tiga bidang tanah dan memerlukan tanah atau rumah untuk digunakan sendiri. Proses pembelian harus melalui permohonan kepada Menteri Muda Agraria dengan perantaraan Panitia setempat.

(-)

(-)