Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 245 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 245 Tahun 1968 tentang Penugasan Dr. Sarwono Prawirohardjo Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ke Paris

Juga dikenal sebagai: Keppres 245/1968 · Keppres No. 245 Tahun 1968 · Keppres Nomor 245 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Juli 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Dr. Sarwono Prawirohardjo Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ke Paris
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Juli 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengingat: 1. Surat Keputusan Presiden No. 183 tahun 1968; 2. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1955; 3. Instruksi Presidium Kabinet Ampera tanggal 26 September 1966 No. 12/EK/In/9/1966.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Prof. Dr. Sarwono Prawirohardjo, Ketua LIPI, untuk menghadiri rapat Panel dari Unesco Science Prize di Paris dan mengunjungi Negeri Belanda. Perjalanan ini akan berlangsung selama 10 hari, dengan biaya perjalanan ditanggung oleh UNESCO. Selama di luar negeri, Prof. Dr. Sarwono akan menerima uang harian dari UNESCO, dan gaji aktifnya akan dibayarkan kepada yang dikuasakan di Indonesia. Setelah menyelesaikan tugasnya, ia harus segera kembali ke Indonesia dan melaporkan hasil perjalanannya kepada Presiden/Pemerintah dalam waktu sebulan.

(-)

(-)