di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Kabupaten Solok Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok Selatan 8/2016 · Perda Kabupaten Solok Selatan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Kabupaten Solok Selatan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal daerah dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah, meningkatkan kinerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta menunjang pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Jenis penyertaan modal daerah dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD, barang bergerak dan tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang. Bentuk penyertaan modal meliputi penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Solok Selatan, pembelian saham badan hukum perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau swasta, dan pengelolaan aset daerah melalui kontrak atau kerjasama yang menguntungkan bagi Pemerintah Daerah.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 800.000.000,- yang berasal dari APBD tahun anggaran 2006 dan 2007. Penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah akan dilakukan dengan nilai maksimal sebesar Rp.15.000.000.000,-. Pelaksanaan penyertaan modal dianggarkan dalam APBD Kabupaten Solok Selatan mulai Tahun Anggaran 2006. Besaran Penyertaan Modal Daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada penerima penyertaan modal, yang dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Bupati. Direksi dan/atau Badan Pengurus wajib melaporkan realisasi penyertaan modal daerah kepada Bupati. Bupati melalui Inspektorat dapat meminta Akuntan Publik dan/atau Akuntan Negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggung jawaban. Hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak pemerintah daerah disetorkan ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD sebagai penerimaan daerah.