Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 ditetapkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2015.
Perubahan anggaran mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Semula Rp4.711.601.442.000,00 menjadi Rp4.887.311.158.000,00 setelah perubahan.
2. **Belanja Daerah:**
* Semula Rp5.246.601.442.000,00 menjadi Rp5.623.342.236.930,00 setelah perubahan.
* Menyebabkan defisit sebesar Rp736.031.078.930,00.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan semula Rp566.000.000.000,00 menjadi Rp767.381.078.930,00 setelah perubahan.
* Pengeluaran semula Rp31.000.000.000,00 menjadi Rp31.350.000.000,00 setelah perubahan.
* Pembiayaan Netto setelah perubahan adalah Rp736.031.078.930,00.
Peraturan ini juga mengatur rincian perubahan pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah dibagi menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), Penerimaan Kembali Dana Cadangan, Penerimaan Kembali Dana Talangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, dan Dana Talangan.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, pergeseran anggaran, dan penghematan belanja.