Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/348/SJ Tahun 2026

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/348/SJ Tahun 2026 Tentang Dukungan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: SE Mendagri 900.1.1/348/SJ · SE Mendagri No. 900.1.1/348/SJ

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Januari 2026
Properti & Real EstateHukum Pemerintahan DaerahPerumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Mendagri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Januari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan perundang-undangan lain secara eksplisit. Namun, peraturan ini merujuk pada beberapa undang-undang dan peraturan menteri sebagai dasar hukumnya.

Surat Edaran ini bertujuan untuk mendukung program pembangunan Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan mengarahkan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD. Dasar hukum yang dirujuk meliputi Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintahan Daerah, Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta peraturan menteri terkait perumahan kumuh dan nomenklatur perencanaan daerah. Pemerintah Daerah diminta untuk mendukung percepatan implementasi program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran belanja APBD untuk penyediaan rumah bagi MBR. Hal ini mencakup pengalokasian anggaran pembangunan dan/atau perbaikan rumah, serta penandaan dukungan program pada dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Penandaan ini diklasifikasikan berdasarkan belanja pokok dan belanja penunjang. Surat Edaran ini juga mengatur pelaporan alokasi anggaran dan realisasi pelaksanaan program oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri, serta format laporan yang harus digunakan.

(-)

(-)