Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 1/2016 · Perda Kabupaten Purworejo No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 April 2016
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Air Susu Ibu Eksklusif
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 April 2016
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kesempatan bagi bayi untuk mendapatkan hak dasarnya berupa ASI Eksklusif, serta memberikan perlindungan hukum dan kesempatan bagi ibu untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya di Kabupaten Purworejo. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan nasional terkait pemberian ASI Eksklusif, melakukan advokasi dan sosialisasi, memberikan pelatihan teknis konseling menyusui, menyediakan tenaga konselor, serta melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program ASI Eksklusif.

Setiap ibu yang melahirkan wajib memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya selama 6 bulan, kecuali ada indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi. Tenaga kesehatan wajib melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD). Jika ASI Eksklusif tidak memungkinkan, dapat dilakukan oleh pendonor ASI dengan syarat tertentu. Ibu tidak boleh memberikan susu formula bayi kecuali ada indikasi medis. Tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi tentang ASI Eksklusif.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi tenaga kesehatan, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, produsen, dan distributor untuk melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif. Tempat kerja dan tempat sarana umum wajib mendukung program ASI Eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI. Masyarakat juga diharapkan mendukung program ini. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengurus tempat kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, harus telah menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 12 ayat (5), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4), Pasal 17 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Perangkat Daerah. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) dan/atau ayat (2), diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau pencabutan izin usaha di Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.