Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 264 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 264 Tahun 1966 tentang Pembubaran Panitia Negara Urusan Kontrak-kontrak Ekonomi Keuangan Antar Republik Indonesia Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 264/1966 · Keppres No. 264 Tahun 1966 · Keppres Nomor 264 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1966Tanggal Penetapan:30 Desember 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Panitia Negara Urusan Kontrak-kontrak Ekonomi Keuangan Antar Republik Indonesia Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 1966
Tanggal Penetapan30 Desember 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 165/PLM.T. tahun 1964 tentang Panitia Negara Urusan Kontrak-Kontrak Ekonomi-Keuangan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Luar Negeri.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 264 Tahun 1966 bertujuan untuk menertibkan penawaran dan penerimaan kredit luar negeri dalam rangka pelaksanaan kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah. Keputusan ini membubarkan Panitia Negara Urusan Kontrak-Kontrak Ekonomi-Keuangan antara Republik Indonesia dengan Luar Negeri yang sebelumnya dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 165/PLM.T. tahun 1964. Seluruh persoalan dan hasil kerja Panitia tersebut diserahkan kepada Panitia Kebijaksanaan Penerimaan Kredit Luar Negeri yang dibentuk dengan Keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 100/EK/KEP/12/1966. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 Desember 1966.

1. Panitia Negara Urusan Kontrak-Kontrak Ekonomi-Keuangan harus menyerahkan segala persoalan dan hasil kerja kepada Panitia Kebijaksanaan Penerimaan Kredit Luar Negeri.

(-)