Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 2/2017 · Perda Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2017Tanggal Penetapan:17 April 2017
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku17 April 2017
Tanggal Penetapan17 April 2017
Tempat PenetapanKolaka

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2017 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi: Setiap badan yang mendapatkan pelayanan perpanjangan IMTA dipungut retribusi. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah tenaga kerja asing yang diterbitkan perpanjangan IMTA dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan perpanjangan IMTA, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dampak negatif, dan kegiatan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan di muka dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku.
  6. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dibayarkan di kas umum daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati. Pemungutan dilakukan di wilayah daerah.
  7. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi sesuai dengan jangka waktu pemberian perpanjangan IMTA. Saat retribusi terutang adalah pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
  8. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilakukan sekaligus paling lambat 7 hari sejak SKRD diterbitkan.
  9. Tata Cara Penagihan Retribusi: Penagihan menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran.
  10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan obyek retribusi.
  11. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran.
  13. Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Retribusi: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  14. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  16. Pelaksana Pelayanan: Pemberi pelayanan perpanjangan IMTA dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mengurusi bidang ketenagakerjaan.
  17. Ketentuan Penyidikan: Penyidikan tindak pidana retribusi dilakukan oleh penyidik PNS.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.