Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 6/2021 · Perda Kabupaten Brebes No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2021Tanggal Penetapan:19 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku19 Oktober 2021
Tanggal Penetapan19 Oktober 2021
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2021 Nomor 5);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021. Semula APBD berjumlah Rp3.220.782.215.000,00, kemudian bertambah sejumlah Rp65.525.428.838,00 sehingga menjadi Rp3.286.307.643.838,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp41.177.544.291,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp3.138.485.176.291,00. Kenaikan ini bersumber dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp68.274.000.000,00, penurunan pendapatan transfer sebesar Rp(32.873.209.039,00), dan peningkatan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp5.776.753.330,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp65.525.428.838,00, sehingga total belanja menjadi Rp3.286.307.643.838,00. Peningkatan ini mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Defisit setelah perubahan adalah sebesar Rp(147.822.467.547,00). Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan penerimaan bertambah sebesar Rp20.347.884.547,00 menjadi Rp181.492.467.547,00 dan pengeluaran berkurang sebesar Rp(4.000.000.000,00) menjadi Rp33.670.000.000,00. Pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp147.822.467.547,00.

(-)

(-)