Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 4/2012 · Perda Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2012Tanggal Penetapan:3 September 2012
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku04 September 2012
Tanggal Penetapan03 September 2012
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Pengelolaan zakat berasaskan Syariat Islam, Amanah, Kemanfaatan, Keadilan, Kepastian Hukum, Terintegrasi, dan Akuntabilitas. Subjek zakat adalah orang Islam atau korporasi milik orang Islam, dengan objek pengelolaan zakat yang diberikan atau dipungut dari muzakki sesuai ketentuan agama.

Organisasi Pengelolaan Zakat: BAZNAS Daerah dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atas usul Bupati. BAZNAS Daerah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Masyarakat dapat membentuk LAZ untuk membantu BAZNAS Daerah. Organisasi BAZNAS Daerah terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana.

Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat: Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah. Pengumpulan zakat dilaksanakan oleh BAZNAS Daerah. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama dan dapat digunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.

Pembiayaan dan Pengawasan: Pembiayaan operasional BAZNAS Daerah bersumber dari APBN, APBD, Hak Amil, dan sumber lain yang sah. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Daerah dan LAZ.

(-)

1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, waris, wasiat dan kafarat diancam dengan hukuman kurungan paling lama 1 (Satu) Tahun dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). 2. BAZ atau LAZ yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan diberikan sanksi administrasi oleh Bupati berupa teguran tertulis, peninjauan ulang pembentukan, dan/atau penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.