Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perobahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya

Juga dikenal sebagai: PP 5/1973 · PP No. 5 Tahun 1973 · PP Nomor 5 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1973Tanggal Penetapan:1 Maret 1973
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerobahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1973
Tanggal Penetapan01 Maret 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Propinsi Irian Barat menjadi Propinsi Irian Jaya. Perubahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Barat dan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 1965. Peraturan ini menetapkan bahwa nama baru tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah dalam peraturan ini.

(-)

(-)