di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 59/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 59/POJK.03/2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketahanan industri perbankan syariah dalam menghadapi dinamika perekonomian global, dengan mendorong prudent risk taking melalui peningkatan tata kelola remunerasi.
Kebijakan ini mencakup tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam menyusun dan mengawasi kebijakan remunerasi, serta pembentukan komite Remunerasi untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan remunerasi. Kebijakan remunerasi harus mempertimbangkan manajemen risiko yang efektif, stabilitas keuangan Bank, kecukupan permodalan, likuiditas, potensi pendapatan, dan kesesuaian dengan prinsip syariah.
Remunerasi yang diberikan harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, baik yang bersifat tetap maupun variabel. Remunerasi variabel harus mendorong prudent risk taking dan mempertimbangkan kinerja serta risiko. Bank wajib menetapkan pihak yang menjadi material risk takers dan menangguhkan sebagian pembayaran remunerasi variabel bagi mereka. Prinsip syariah juga harus diperhatikan dalam pemberian remunerasi.
Bank wajib mengungkapkan informasi kebijakan remunerasi dalam laporan pelaksanaan tata kelola, mencakup informasi mengenai komite Remunerasi, proses penyusunan kebijakan, cakupan kebijakan, keterkaitan remunerasi dengan risiko dan kinerja, penyesuaian remunerasi, konsultan ekstern (jika ada), paket remunerasi Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan informasi kuantitatif lainnya.