Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN AJARAN 2025/2026

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Probolinggo 19/2025 · Perwali Kota Probolinggo No. 19 Tahun 2025 · Perwali Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2025Tanggal Penetapan:30 April 2025
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN AJARAN 2025/2026
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku30 April 2025
Tanggal Penetapan30 April 2025
Tempat PenetapanProbolinggo

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Probolinggo untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, guna memenuhi hak warga negara atas pendidikan yang bermutu.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan mekanisme penerimaan melalui beberapa jalur, yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Domisili. Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menetapkan kuota rombongan belajar serta persyaratan umum bagi calon murid, termasuk batasan usia dan domisili yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Selain itu, diatur pula mekanisme seleksi yang memprioritaskan usia dan jarak tempat tinggal bagi jenjang SD dan SMP, serta ketentuan khusus bagi penyandang disabilitas dan calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.

(-)

1. Segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.