di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kabupaten Aceh Tamiang
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 7/2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 7 Tahun 2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2014
Qanun ini bertujuan untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TSLP) perusahaan dengan program pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang. Pelaksanaan TSLP meliputi kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; bina lingkungan dan sosial; serta bantuan langsung kepada masyarakat. Program kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi bertujuan untuk menumbuhkan kemandirian berusaha masyarakat. Program bina lingkungan dan sosial bertujuan mempertahankan fungsi lingkungan hidup dan bina lingkungan fisik serta sosial. Bantuan langsung dapat berupa hibah, beasiswa, subsidi, bantuan sosial, pelayanan sosial, dan perlindungan sosial.
Perusahaan wajib melaksanakan TSLP berdasarkan rencana kerja tahunan yang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten. Pembiayaan TSLP bagi BUMN/BUMD dialokasikan dari keuntungan bersih, sedangkan bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam dianggarkan sebagai biaya operasional. Forum TSLP dibentuk untuk membantu Bupati dalam mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan TSLP. Masyarakat dapat berperan serta melalui Forum TSLP.