Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Sako Batuah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 2/2016 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2016Tanggal Penetapan:22 Agustus 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Sako Batuah
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku22 Agustus 2016
Tanggal Penetapan22 Agustus 2016
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2006 Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal dan Penyerahan Aset Pemerintah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2012 Nomor 9); 3. Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Dari Tahun 2012 Sampai Dengan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 9);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah. Penambahan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai atau aset yang dapat dinilai dengan uang, dan modal yang disertakan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Nilai total aset dan penyertaan modal hingga tahun 2016 adalah Rp. 73.953.065.503. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 37.880.603.500 akan dilakukan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2021, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Laba dari penyertaan modal ini merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan harus disetor ke kas daerah. Proses perencanaan dan evaluasi penyertaan modal dilakukan oleh SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.

(-)

(-)