Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 7/2022 · Perda Kabupaten Enrekang No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2022Tanggal Penetapan:26 Desember 2022
Perumahan & Kawasan PermukimanKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
LokasiPemerintah Kabupaten Enrekang
Tanggal Berlaku26 Desember 2022
Tanggal Penetapan26 Desember 2022
Tempat PenetapanEnrekang

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:

  1. Mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada.
  2. Meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh untuk mewujudkan lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur.
  3. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang menjadi dasar identifikasi dan klasifikasi kondisi kekumuhan.
  2. Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali.
  4. Penyediaan tanah untuk mendukung peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
  5. Pendanaan dan sistem pembiayaan untuk memastikan ketersediaan dana yang berkelanjutan.
  6. Tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  7. Kerja sama dengan berbagai pihak, peran masyarakat, dan pemanfaatan kearifan lokal dalam penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  8. Insentif dan disinsentif untuk mendorong pemanfaatan kawasan permukiman yang sesuai.

1. Dokumen terkait dengan pencegahan dan peningkatan terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran menghalangi kegiatan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf d dan huruf e dipidana dengan pidana kurungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 2. Setiap orang yang menyelenggarakan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan