Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM– RETRIBUSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sabang 12/2011 · Perda Kota Sabang No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Sabang Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM– RETRIBUSI
LokasiPemerintah Kota Sabang
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanSabang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Sabang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi Parkir dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang.

Qanun Kota Sabang ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang ditetapkannya Qanun ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Sabang dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Qanun ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. Objek retribusi adalah setiap pelayanan penyediaan tempat parkir di atas badan jalan dan/atau di tepi jalan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati tempat parkir di tepi jalan umum.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan parkir di tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat Penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir dan jenis kendaraan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif parkir ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan besar.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Wilayah Kota Sabang.
  7. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pembayaran: Tata cara pembayaran diatur dengan Peraturan Walikota.
  10. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  11. Penagihan: Penagihan dilakukan dengan Surat Teguran.
  12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  13. Ketentuan Pidana: Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan atau denda.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.