Peraturan Badan Intelijen Negara ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan, menciptakan sistem pengelolaan arsip yang efektif dan efisien, serta menjamin pemeliharaan, pelayanan, dan penyelamatan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan. Asas penyelenggaraan kearsipan meliputi kerahasiaan, kompartementasi, sentralisasi, dan desentralisasi. Ketentuan substansial mencakup pengelolaan arsip aktif dan inaktif, arsip vital, arsip terjaga, alih media, penyusutan arsip, sumber daya kearsipan, serta pembinaan dan pengawasan. Pengelolaan arsip aktif meliputi pembuatan, penerimaan, registrasi, pendistribusian, dan pemberkasan arsip. Pengelolaan arsip inaktif mencakup penataan, pendeskripsian, dan pemeliharaan arsip. Arsip vital dilindungi melalui identifikasi, penataan, perlindungan, dan pengamanan. Arsip terjaga dikelola melalui pemberkasan, pelaporan, dan penyerahan salinan autentik kepada Arsip Nasional Republik Indonesia. Alih media arsip dilakukan untuk pemeliharaan dan layanan informasi. Penyusutan arsip meliputi pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip statis. Sumber daya kearsipan mencakup organisasi, personel, prasarana, dan sarana. Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk menjamin pengelolaan arsip yang sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan.