Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 480.266.663.815,86,- dan belanja sebesar Rp. 448.420.180.170,00,- sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 31.846.483.645,86,-. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 4.753.527.086,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 13.643.799.199,10, sehingga terdapat defisit pembiayaan sebesar Rp. (8.890.272.113,10,-). Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 303.182.261.161,97,-, jumlah kewajiban sebesar Rp. 15.467.929.457,00,-, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 87.714.331.704,97,-. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 5.012.095.891,00,- dan saldo kas akhir sebesar Rp. 23.093.909.689,76,-. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan kinerja.