Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 13/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 13 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2012Tanggal Penetapan:11 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku11 September 2012
Tanggal Penetapan11 September 2012
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 01, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 01); 2. Peraturan Daerah kabupaten Tulang Bawang Barat Tentang perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja daerah kabuapten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2011(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5049).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 480.266.663.815,86,- dan belanja sebesar Rp. 448.420.180.170,00,- sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 31.846.483.645,86,-. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 4.753.527.086,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 13.643.799.199,10, sehingga terdapat defisit pembiayaan sebesar Rp. (8.890.272.113,10,-). Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 303.182.261.161,97,-, jumlah kewajiban sebesar Rp. 15.467.929.457,00,-, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 87.714.331.704,97,-. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 5.012.095.891,00,- dan saldo kas akhir sebesar Rp. 23.093.909.689,76,-. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan kinerja.

(-)

(-)