Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sukamara melalui pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Pembentukan ini mencakup pengalihan kewenangan dari Kandep Kecamatan dan UPT Instansi Vertikal yang telah menjadi kewenangan daerah, serta pembentukan baru sesuai kebutuhan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Cabang Dinas dan UPTD di berbagai lingkup, seperti pendidikan dan pengajaran, kesehatan, pertanian dan peternakan, kesatuan dan ketentraman masyarakat, perikanan dan kelautan, perhubungan, pasar, pekerjaan umum daerah, dan kehutanan. Setiap Cabang Dinas dan UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas terkait, dengan struktur organisasi yang meliputi Sub Tata Usaha, seksi-seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas dan fungsi Cabang Dinas meliputi penyusunan, pelaksanaan, dan pengembangan kegiatan bimbingan teknis, koordinasi pelaksanaan kegiatan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan teknis atau administratif. Sementara itu, tugas dan fungsi UPTD meliputi penyusunan rencana pembangunan teknis operasional, pengelolaan, pengkajian, dan analisis teknis operasional, serta pengujian dan penerapan teknologi pendukung kegiatan operasional.