Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 5/2004 · Perda Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2004Tanggal Penetapan:27 Maret 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku27 Maret 2004
Tanggal Penetapan27 Maret 2004
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sukamara ( Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2003 Nomor 6 Seri D) .

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sukamara melalui pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Pembentukan ini mencakup pengalihan kewenangan dari Kandep Kecamatan dan UPT Instansi Vertikal yang telah menjadi kewenangan daerah, serta pembentukan baru sesuai kebutuhan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Cabang Dinas dan UPTD di berbagai lingkup, seperti pendidikan dan pengajaran, kesehatan, pertanian dan peternakan, kesatuan dan ketentraman masyarakat, perikanan dan kelautan, perhubungan, pasar, pekerjaan umum daerah, dan kehutanan. Setiap Cabang Dinas dan UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas terkait, dengan struktur organisasi yang meliputi Sub Tata Usaha, seksi-seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas dan fungsi Cabang Dinas meliputi penyusunan, pelaksanaan, dan pengembangan kegiatan bimbingan teknis, koordinasi pelaksanaan kegiatan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan teknis atau administratif. Sementara itu, tugas dan fungsi UPTD meliputi penyusunan rencana pembangunan teknis operasional, pengelolaan, pengkajian, dan analisis teknis operasional, serta pengujian dan penerapan teknologi pendukung kegiatan operasional.

1. Prosedur, tatalaksana dan lain sebagainya sebelum ada pengaturan baru dan tidak bertentangan dengan ketentuan lebih atas tetap dapat dipergunakan sambil disesuaikan dengan kebijaksanaan, standar, norma, kriteria dan pedoman dari Pemerintah. 2. Khusus Balai Informasi Penyuluhan Pertanian mengingat sifatnya merupakan wadah pengelolaan semua fungsi informasi dan penyuluhan pertanian dalam arti luas, maka secara teknis kelembagaan berada di bawah Dinas Pertanian dan Peternakan tetapi secara operasional berada dibawah Koordinasi langsung dengan Dinas lingkup pertanian dalam arti luas lainnya termasuk kehutanan.

(-)