Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 5/2012 · Perda Kabupaten Malinau No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2012Tanggal Penetapan:3 Oktober 2012
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku03 Oktober 2012
Tanggal Penetapan03 Oktober 2012
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai Dinas Pendapatan Daerah, termasuk kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi. Dinas Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati Malinau melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas Pendapatan Daerah adalah menyelenggarakan urusan bidang pendapatan dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri atas Kepala, Sekretaris, Bidang Pajak dan Retribusi, Bidang PBB dan BPHTB, Bidang Penagihan dan Pelayanan Keberatan, Bidang Perencanaan Pendapatan dan Pengendalian Operasional, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka seluruh ketentuan yang telah ada yang mengatur organisasi dan tata kerja dinas daerah dinyatakan tetap berlaku. 2. Segala jabatan negeri yang ada sebelum Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan diadakan yang baru atau ditiadakan dengan Peraturan Bupati. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)