Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 37 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 37 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 37/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 37 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 37 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2002Tanggal Penetapan:15 November 2002
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Bawah Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku15 November 2002
Tanggal Penetapan15 November 2002
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Permalang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 1987 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam pengelolaan air bawah tanah. Pengelolaan ini mencakup inventarisasi, perencanaan, pendayagunaan, konservasi, peruntukan pemanfaatan, perizinan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Pengelolaan air bawah tanah didasarkan pada asas fungsi sosial dan nilai ekonomi, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, kelestarian, kesinambungan, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas publik. Inventarisasi meliputi survei, pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, evaluasi potensi, pengumpulan, dan pengolahan data air bawah tanah. Perencanaan pendayagunaan air bawah tanah menjadi dasar pengelolaan pada satuan wilayah cekungan air bawah tanah. Konservasi dilakukan untuk mencegah kerusakan air bawah tanah dan lingkungannya. Peruntukan pemanfaatan air bawah tanah memprioritaskan air minum di atas keperluan lain. Setiap kegiatan eksplorasi, pengeboran, dan pengambilan air bawah tanah memerlukan izin dari Bupati, kecuali untuk keperluan air minum, air rumah tangga, dan pertanian dengan batasan tertentu. Pemegang izin memiliki kewajiban melaporkan kegiatan, mematuhi persyaratan teknis, dan menanggulangi gangguan lingkungan. Izin dapat dicabut jika diperoleh secara tidak sah atau melanggar ketentuan.

1. Bagi orang pribadi atau badan yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dan dilakukan perpanjangan izin sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 15 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).