Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam pengelolaan air bawah tanah. Pengelolaan ini mencakup inventarisasi, perencanaan, pendayagunaan, konservasi, peruntukan pemanfaatan, perizinan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Pengelolaan air bawah tanah didasarkan pada asas fungsi sosial dan nilai ekonomi, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, kelestarian, kesinambungan, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas publik. Inventarisasi meliputi survei, pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, evaluasi potensi, pengumpulan, dan pengolahan data air bawah tanah. Perencanaan pendayagunaan air bawah tanah menjadi dasar pengelolaan pada satuan wilayah cekungan air bawah tanah. Konservasi dilakukan untuk mencegah kerusakan air bawah tanah dan lingkungannya. Peruntukan pemanfaatan air bawah tanah memprioritaskan air minum di atas keperluan lain. Setiap kegiatan eksplorasi, pengeboran, dan pengambilan air bawah tanah memerlukan izin dari Bupati, kecuali untuk keperluan air minum, air rumah tangga, dan pertanian dengan batasan tertentu. Pemegang izin memiliki kewajiban melaporkan kegiatan, mematuhi persyaratan teknis, dan menanggulangi gangguan lingkungan. Izin dapat dicabut jika diperoleh secara tidak sah atau melanggar ketentuan.