di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Karo Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan, Penyaluran dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2026
Juga dikenal sebagai: Perbup Karo 12/2026 · Perbup Karo No. 12 Tahun 2026 · Perbup Karo Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan Bupati Karo Nomor 12 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan pengalokasian, penggunaan, penyaluran, dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPDRD) untuk setiap desa di Kabupaten Karo pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa guna meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme perhitungan ADD yang bersumber dari 10% Dana Perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus, dengan pembagian berdasarkan komponen ADD Merata (90%) dan ADD Proporsional (10%) yang dihitung berdasarkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis. Sementara itu, BHPDRD ditetapkan sebesar 10% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, yang dibagi secara merata (60%) dan proporsional (40%).
Selain itu, peraturan ini mewajibkan Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk menjadi peserta program Jaminan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Iuran jaminan kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah, dengan komposisi 4% ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemberi Kerja) dan 1% ditanggung oleh peserta. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa setelah memenuhi persyaratan administratif yang diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).