Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dprd Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 4/2003 · Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2003Tanggal Penetapan:28 April 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dprd Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku28 April 2003
Tanggal Penetapan28 April 2003
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 70 Tahun 1999 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 70 Tahun 1999 dengan kemampuan keuangan daerah dan memperhatikan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 04.G/HUM/2001 terkait Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000. Peraturan ini menetapkan penghasilan tetap dan tidak tetap bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan khusus, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan panitia, tunjangan beras, tunjangan kesejahteraan, uang duka, tunjangan purna tugas, dan bantuan insidental. Selain itu, diatur pula mengenai rumah jabatan, sarana mobilitas (kendaraan dinas), dan pakaian dinas. Pengelolaan keuangan DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD, dan anggaran belanja DPRD merupakan bagian dari APBD.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 70 Tahun 1999 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)