Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 70 Tahun 1999 dengan kemampuan keuangan daerah dan memperhatikan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 04.G/HUM/2001 terkait Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000. Peraturan ini menetapkan penghasilan tetap dan tidak tetap bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan khusus, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan panitia, tunjangan beras, tunjangan kesejahteraan, uang duka, tunjangan purna tugas, dan bantuan insidental. Selain itu, diatur pula mengenai rumah jabatan, sarana mobilitas (kendaraan dinas), dan pakaian dinas. Pengelolaan keuangan DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD, dan anggaran belanja DPRD merupakan bagian dari APBD.