Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2006 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 4/2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2006Tanggal Penetapan:1 Juli 2006
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku01 Juli 2006
Tanggal Penetapan01 Juli 2006
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2006 mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.

Peraturan ini mengatur susunan organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa sebagai pimpinan, Sekretaris Desa yang dibantu oleh kepala urusan, Kepala Dusun sebagai unsur wilayah lingkungan kerja pemerintah desa, dan unsur pelaksana teknis. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Wewenang Kepala Desa meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa, membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa memiliki kewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih, menjalin hubungan kerja dengan mitra kerja, mentaati peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa, mendamaikan perselisihan, mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat, memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa, serta mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup. Kepala Desa juga dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.

1. Kepala Desa dan perangkat desa sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap melakukan tugasnya sampai habis masa jabatannya.

(-)