Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Sragen.
Satpol PP adalah perangkat Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Satpol PP adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan pihak kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi peraturan daerah. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penyuluhan, Seksi Operasi dan Pengendalian, Seksi Penegakan Peraturan Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional.