Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 230 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 230 Tahun 1967 tentang Penugasan Delegasi Republik Indonesia Untuk Ke Mexico City Menghadiri Konferensi World Plan Committe

Juga dikenal sebagai: Keppres 230/1967 · Keppres No. 230 Tahun 1967 · Keppres Nomor 230 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Desember 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Delegasi Republik Indonesia Untuk Ke Mexico City Menghadiri Konferensi World Plan Committe
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengiriman Delegasi Republik Indonesia ke Komperensi World Plan Committee (C.C.I.T.T./C.C.I.R.) di Mexico City. Delegasi ini terdiri dari beberapa anggota, termasuk Brigadir Jenderal Soehardjono dan Ir. J. Soetanggar. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan anggota delegasi akan menerima uang harian selama berada di luar negeri. Setelah menyelesaikan tugas, mereka harus kembali ke Indonesia dan melaporkan hasil perjalanan serta pertanggungjawaban keuangan. Waktu di luar negeri dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun.

(-)

(-)