Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 15/2019 · Perda Kota Bogor No. 15 Tahun 2019 · Perda Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2019Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Kepemudaan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku15 Oktober 2019
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelaksanaan pembangunan kepemudaan dilakukan melalui pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda. Penyadaran pemuda diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan. Pemberdayaan pemuda diarahkan untuk membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda. Pengembangan pemuda dilakukan melalui pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, kreativitas dan wawasan, serta pengembangan Kota Layak Pemuda.

Pemerintah Daerah Kota memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengkoordinasikan Pelayanan Kepemudaan. Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab melaksanakan Pelayanan Kepemudaan di Daerah Kota sesuai karakteristik dan potensi Daerah Kota. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses untuk pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.

Dinas, Perangkat Daerah, dan organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dalam pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah Kota dapat menjadi fasilitator dalam kemitraan antara pemuda, organisasi kepemudaan, komunitas pemuda, dan/atau pihak ketiga. Organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat membentuk Forum Koordinasi dan Komunikasi Pemuda Daerah (KKP) serta Forum Kota Layak Pemuda.

Pemerintah Daerah Kota wajib menyediakan prasarana dan sarana pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah Kota memberikan penghargaan kepada pemuda yang berprestasi dan/atau pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda. Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dunia usaha, dan masyarakat.

Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda dan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Setiap organisasi kepemudaan wajib tercatat pada Pemerintah Daerah Kota dan menyampaikan laporan kegiatannya setiap akhir tahun. Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan sistem informasi kepemudaan guna memberikan layanan data dan informasi serta layanan kegiatan pemuda.

(-)

1. Organisasi kepemudaan yang tidak melakukan kegiatan atau tidak melaporkan kegiatan selama 2 tahun berturut-turut dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 2. Organisasi kepemudaan yang tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi administratif berupa penolakan pencatatan.