di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sragen
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 13/2008 · Perda Kabupaten Sragen No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat Kabupaten Sragen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Secara administratif, Inspektorat mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Tugas Inspektorat adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Fungsi Inspektorat meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Sekretariat dan empat Inspektur Pembantu. Sekretariat terdiri dari tiga Sub Bagian, sedangkan Inspektur Pembantu terdiri dari tiga Seksi. Selain itu, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional. Inspektur dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati. Pejabat struktural dalam lingkungan Inspektorat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal.