Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 3/2018 · Perka Bakamla No. 3 Tahun 2018 · Perka Bakamla Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Keamanan Laut (Bakamla) ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di lingkungan Bakamla. Latar belakang peraturan ini adalah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan perlunya tanggapan cepat terhadap laporan dugaan korupsi dari masyarakat dan personel Bakamla.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, mendorong pengungkapan penyimpangan/penyalahgunaan wewenang, dan memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam pemberantasan korupsi. Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pengaduan (UPP) di bawah kendali Inspektorat. Dalam menyampaikan pengaduan, Whistleblower harus memberikan identitas lengkap dan bukti pendukung, meskipun informasi terbatas dapat ditindaklanjuti jika memenuhi kriteria minimum (what, where, when) dan UPP memiliki keyakinan profesional.

Peraturan ini juga mengatur bahwa jika anggota UPP menjadi terlapor, yang bersangkutan akan dikeluarkan dari UPP dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Biaya penanganan pengaduan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bakamla.

(-)

1. Setiap pejabat Bakamla yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau wewenang untuk kegiatan pembalasan atas laporan pelanggaran yang disampaikan Pelapor Pelanggaran kepada Bakamla, diberikan sanksi atas perbuatannya tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan.