di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 3/2018 · Perka Bakamla No. 3 Tahun 2018 · Perka Bakamla Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Badan Keamanan Laut (Bakamla) ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di lingkungan Bakamla. Latar belakang peraturan ini adalah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan perlunya tanggapan cepat terhadap laporan dugaan korupsi dari masyarakat dan personel Bakamla.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, mendorong pengungkapan penyimpangan/penyalahgunaan wewenang, dan memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam pemberantasan korupsi. Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pengaduan (UPP) di bawah kendali Inspektorat. Dalam menyampaikan pengaduan, Whistleblower harus memberikan identitas lengkap dan bukti pendukung, meskipun informasi terbatas dapat ditindaklanjuti jika memenuhi kriteria minimum (what, where, when) dan UPP memiliki keyakinan profesional.
Peraturan ini juga mengatur bahwa jika anggota UPP menjadi terlapor, yang bersangkutan akan dikeluarkan dari UPP dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Biaya penanganan pengaduan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bakamla.