Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 71 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1980 tentang Pengalihan Jenis Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Memangku Jabatan Guru Dan Tenaga Administrasi Sekolah Dasar Menjadi Pegawai Negerl Sipil Pusat

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/1980 · Keppres No. 71 Tahun 1980 · Keppres Nomor 71 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1980Tanggal Penetapan:16 Desember 1980
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengalihan Jenis Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Memangku Jabatan Guru Dan Tenaga Administrasi Sekolah Dasar Menjadi Pegawai Negerl Sipil Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1980
Tanggal Penetapan16 Desember 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengurangi beban keuangan Daerah Otonom dan menyeragamkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku jabatan guru dan tenaga administrasi Sekolah Dasar. Oleh karena itu, jenis kepegawaian PNS Daerah yang memangku jabatan tersebut dialihkan menjadi PNS Pusat dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pengalihan ini berlaku mulai 1 April 1981 dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Pembinaan kepegawaian selanjutnya akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ketentuan teknis pelaksanaan akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)