Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 16/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2016Tanggal Penetapan:22 Agustus 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku22 Agustus 2016
Tanggal Penetapan22 Agustus 2016
Tempat PenetapanTulungagung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.369.737.223.681,74 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 2.317.348.434.617,34, menghasilkan surplus sebesar Rp. 52.388.789.064,40. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 238.334.915.702,60 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.916.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 232.418.915.702,60, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 284.807.704.767,00.
  2. Neraca per 31 Desember 2015, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.271.304.074.849,20, jumlah kewajiban sebesar Rp. 12.543.430.274,68, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.258.760.644.574,52.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2015, yang menunjukkan saldo awal kas di BUD sebesar Rp. 238.379.715.902,60 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 284.813.380.667,00.
  4. Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2015, yang mencatat pendapatan sebesar Rp. 2.503.523.893.586,46 dan beban sebesar Rp. 2.121.202.664.998,47, menghasilkan surplus sebesar Rp. 382.321.228.587,99.
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2015, yang mencatat saldo awal sebesar Rp. 238.334.915.702,60 dan saldo akhir sebesar Rp. 284.807.704.767,00.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2015, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 2.556.449.202.668,58 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.258.760.644.574,51.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.

(-)

(-)