Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi

Juga dikenal sebagai: Permenkes 2/2025 · Permenkes No. 2 Tahun 2025 · Permenkes Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2025Tanggal Penetapan:20 Februari 2025
Pelayanan Kesehatan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Tindakan Aborsi dan Pelayanan Kesehatan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1647); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 868); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 190); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 853) sepanjang mengatur penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi dan Pelayanan Kesehatan seksual.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (7), Pasal 113 ayat (3), dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dan kerangka hukum yang jelas dalam penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup beberapa aspek utama. Pertama, upaya kesehatan sistem reproduksi diatur sesuai dengan siklus hidup individu, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Ini mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif yang disesuaikan dengan setiap tahapan kehidupan. Kedua, peraturan ini mengatur pelayanan pengaturan kehamilan melalui program keluarga berencana dan pelayanan kontrasepsi. Ketiga, diatur pula pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan, yang meliputi teknologi reproduksi dengan bantuan yang dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta norma agama. Keempat, upaya kesehatan seksual diatur untuk memastikan setiap orang dapat menjalani kehidupan seksual yang sehat dan terbebas dari kekerasan. Kelima, peraturan ini mengatur pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Keenam, upaya kesehatan reproduksi pada kondisi khusus diatur, termasuk di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, daerah kumuh perkotaan, bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, penyandang disabilitas, serta dalam situasi bencana atau krisis kesehatan.

Peraturan ini juga menekankan partisipasi masyarakat dalam upaya kesehatan reproduksi, serta mengatur pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan upaya kesehatan reproduksi.

(-)

1. Setiap Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.