di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
Juga dikenal sebagai: Permenkes 2/2025 · Permenkes No. 2 Tahun 2025 · Permenkes Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (7), Pasal 113 ayat (3), dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dan kerangka hukum yang jelas dalam penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup beberapa aspek utama. Pertama, upaya kesehatan sistem reproduksi diatur sesuai dengan siklus hidup individu, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Ini mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif yang disesuaikan dengan setiap tahapan kehidupan. Kedua, peraturan ini mengatur pelayanan pengaturan kehamilan melalui program keluarga berencana dan pelayanan kontrasepsi. Ketiga, diatur pula pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan, yang meliputi teknologi reproduksi dengan bantuan yang dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta norma agama. Keempat, upaya kesehatan seksual diatur untuk memastikan setiap orang dapat menjalani kehidupan seksual yang sehat dan terbebas dari kekerasan. Kelima, peraturan ini mengatur pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Keenam, upaya kesehatan reproduksi pada kondisi khusus diatur, termasuk di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, daerah kumuh perkotaan, bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, penyandang disabilitas, serta dalam situasi bencana atau krisis kesehatan.
Peraturan ini juga menekankan partisipasi masyarakat dalam upaya kesehatan reproduksi, serta mengatur pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan upaya kesehatan reproduksi.