Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PADA PT. BANK LAMPUNG (PERSERO)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 14/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PADA PT. BANK LAMPUNG (PERSERO)
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada PT. Bank Lampung (PERSERO) (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 45)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada PT. Bank Lampung (PERSERO). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dengan mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah pada badan usaha yang sehat dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menginvestasikan modalnya pada PT. Bank Lampung dan berencana menambah nilai penyertaan modal. Perubahan ini menetapkan bahwa penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan menempatkan modal dalam bentuk uang yang bersumber dari APBD. Total penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), dengan rincian penyertaan modal yang telah disetor pada tahun anggaran 2012 dan 2013. Pemenuhan penyertaan modal daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan PT. Bank Lampung.

(-)

(-)