Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Kabupaten Boalemo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 6/2005 · Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Februari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Kabupaten Boalemo
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Februari 2005
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Perhubungan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Boalemo. Dinas ini merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas bertugas menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang tersebut, meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas.

Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perhubungan Darat, Bidang Perhubungan Laut, Bidang Pariwisata, Bidang Pos dan Telekomunikasi, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas. Bagian Tata Usaha terdiri dari Sub Bagian Penyusunan Program Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan. Setiap bidang terdiri dari seksi-seksi yang spesifik. Uraian tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha, Bidang, Sub Bagian, dan Seksi-seksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Pada organisasi Dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas berdasarkan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang pembentukannya ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas wajib menyelenggarakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Dinas melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan berkewajiban memberikan petunjuk, membina, membimbing, serta mengawasi pekerjaan unsur-unsur pembantu dan pelaksana di lingkungan Dinasnya.

(-)

(-)