Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Guru Madrasah Diniyah Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 57/2011 · Perda Kota Semarang No. 57 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2011Tanggal Penetapan:7 Juni 2011
Utang, Piutang & Hibah NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPetunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Guru Madrasah Diniyah Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku08 Juni 2011
Tanggal Penetapan07 Juni 2011
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 111 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 111 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Bupati Semarang Nomor 57 Tahun 2011 mengatur petunjuk teknis pemberian bantuan hibah kepada guru Madrasah Diniyah di Kabupaten Semarang pada tahun anggaran 2011. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, khususnya pendidikan non formal seperti Madrasah Diniyah. Tujuan dari bantuan hibah ini adalah untuk mendukung aktivitas dan memberikan motivasi mengajar kepada guru-guru Madrasah Diniyah.

Sasaran dari bantuan hibah ini adalah guru Madrasah Diniyah di seluruh wilayah administratif Kabupaten Semarang yang terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang. Bantuan diberikan dalam bentuk uang yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dipergunakan untuk kegiatan dan aktivitas guru Madrasah Diniyah saat mengajar. Kriteria penerima bantuan meliputi guru yang mengajar di Madrasah Diniyah terdaftar dan aktif mengajar.

Mekanisme pemberian bantuan meliputi pengajuan permohonan oleh Kepala Madrasah Diniyah kepada Bupati Semarang dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang dan data guru. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Kepala Madrasah Diniyah atau guru yang ditunjuk, baik secara langsung maupun melalui transfer rekening. Penerima bantuan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan bantuan dan wajib menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan kepada Bupati Semarang.

(-)

Apabila terbukti terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pemberian bantuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.