Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Rantebulahan Timur sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Mambi. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efisien, dan efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Kecamatan Rantebulahan Timur memiliki luas wilayah 140,30 KM² dengan jumlah penduduk 7.562 jiwa, meliputi Desa Salumokanan, Desa Salumokanan Utara, Desa Salumokanan Barat, Desa Buangin, Desa Bambang Buda, Desa Leko, dan Desa Pers. Kirak. Batas wilayahnya meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Mambi dan Kecamatan Bambang, sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Takduk Kalua, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sumarorong, dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Mambi. Ibukota Kecamatan Rantebulahan Timur ditetapkan di Galung.