Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Rantebulahan Timur dalam Wilayah Kabupaten Mamasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 1/2006 · Perda Kabupaten Mamasa No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2006Tanggal Penetapan:10 Juli 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Rantebulahan Timur dalam Wilayah Kabupaten Mamasa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku10 Juli 2006
Tanggal Penetapan10 Juli 2006
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan Rantebulahan Timur.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Rantebulahan Timur sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Mambi. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efisien, dan efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Kecamatan Rantebulahan Timur memiliki luas wilayah 140,30 KM² dengan jumlah penduduk 7.562 jiwa, meliputi Desa Salumokanan, Desa Salumokanan Utara, Desa Salumokanan Barat, Desa Buangin, Desa Bambang Buda, Desa Leko, dan Desa Pers. Kirak. Batas wilayahnya meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Mambi dan Kecamatan Bambang, sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Takduk Kalua, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sumarorong, dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Mambi. Ibukota Kecamatan Rantebulahan Timur ditetapkan di Galung.

1. Pembentukan organisasi, tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi Kecamatan Rantebulahan Timur akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri. 2. Pengisian pokok jabatan bagi struktur organisasi Kecamatan Rantebulahan Timur paling lambat 1 (satu) tahun setelah disahkan Peraturan Daerah ini.

(-)