Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2012 tentang PAJAK HOTEL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 1/2012 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2012Tanggal Penetapan:3 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK HOTEL
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku03 Januari 2012
Tanggal Penetapan03 Januari 2012
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang tidak sesuai lagi dengan undang-undang tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Hotel: Pajak dikenakan atas pelayanan dan jasa penunjang hotel. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Hotel: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
  4. Masa Pajak: Jangka waktu masa pajak adalah 1 bulan kalender.
  5. Tata Cara Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan wajib pajak membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).