di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 1/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Sulawesi Barat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan beberapa Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai lagi.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan Provinsi, yaitu:
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan khusus terkait kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, dan ketentuan pidana.