Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 1/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2011Tanggal Penetapan:9 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku09 Mei 2011
Tanggal Penetapan09 Mei 2011
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBN-KB) 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 tahun 2006 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) 3. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PABT/AP) 4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 tahun 2007 tentang Pajak Kendaraan Diatas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air (PKA/BBN-KA)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Sulawesi Barat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan beberapa Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai lagi.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan Provinsi, yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  4. Pajak Air Permukaan (PAP)
  5. Pajak Rokok

Ketentuan substansial meliputi:

  • Objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak.
  • Dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak terutang.
  • Masa pajak dan saat pajak terutang.
  • Tata cara pemungutan pajak, termasuk pembayaran, penagihan, keberatan, dan banding.
  • Bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota dan insentif pemungutan pajak.
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan kedaluwarsa penagihan.
  • Pembukuan dan pemeriksaan pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan khusus terkait kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini, pajak yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBN-KB), Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PABT/AP). Dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pajak Kendaraan di Atas Ait dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (PKA/BBN-KA), masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang. 2. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.