Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 16/2017 · Perda Kabupaten Cilacap No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2017Tanggal Penetapan:12 Desember 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku12 Desember 2017
Tanggal Penetapan12 Desember 2017
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dan non-perizinan, serta menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014. Tujuan dari PTSP adalah memberikan perlindungan hukum, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyelenggaraan PTSP dilaksanakan oleh Bupati yang mendelegasikan dan melimpahkan wewenang kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu di bidang penanaman modal. Untuk optimalisasi, dibentuk Tim Teknis yang memberikan saran pertimbangan teknis. Penyelenggara PTSP wajib menyusun standar pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan, menggunakan Pelayanan Secara Elektronik (PSE), dan mengelola PSE dengan menjamin operasional, keamanan data, dan koordinasi dengan pihak terkait. Pembiayaan PTSP dibebankan pada APBD Kabupaten Cilacap. Masyarakat berhak menyampaikan pengaduan terkait PTSP, yang wajib ditindaklanjuti. Penyelenggara PTSP wajib memberikan informasi mengenai syarat, waktu, biaya, dan prosedur pelayanan perizinan secara terbuka. Penyelenggara dilarang menerima imbalan dari pemohon. Bupati melakukan pembinaan kepada Penyelenggara PTSP, dan pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Kabupaten Cilacap.

1. Pendelegasian atau pelimpahan wewenang Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Perizinan dan Nonperizinan yang telah diperoleh dari Perangkat Daerah selain Penyelenggara PTSP sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan dan Nonperizinan tersebut.

Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar larangan menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pemohon Perizinan dan/atau Nonperizinan yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan penyelenggaraan PTSP dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.