Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 5/2010 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2010Tanggal Penetapan:18 November 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku20 November 2010
Tanggal Penetapan18 November 2010
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Utara sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, serta melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan teknis, dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanggulangan bencana, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, logistik dan peralatan, koordinasi kegiatan penanggulangan bencana, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur Pelaksana memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan. Susunan organisasi Unsur Pelaksana meliputi Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Unit Pelaksana Teknis dan Satuan Tugas (Satgas), serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat memiliki tugas penyusunan program, pengelolaan keuangan dan kepegawaian, serta administrasi umum. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan bertugas menyiapkan bahan standarisasi penanganan bencana, peta rawan bencana, dan informasi dini. Bidang Kedaruratan dan Logistik bertugas menyusun prosedur penanganan darurat, penyelamatan, evakuasi, penanganan pengungsi, serta penyediaan sarana dan prasarana darurat dan logistik. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi bertugas melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana kebutuhan korban bencana dan masyarakat umum.

(-)

(-)