Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 9/2003 · Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 2003 · Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2003Tanggal Penetapan:28 Agustus 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku01 September 2003
Tanggal Penetapan28 Agustus 2003
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003 mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Perdagangan (IUP), dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan ketenangan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam kegiatan usaha di bidang industri, perdagangan, dan pergudangan di Kota Surakarta.

Ketentuan Substansial:

Izin Usaha Industri (IUI):

  • Setiap pendirian perusahaan industri di Kota Surakarta wajib memiliki IUI.
  • IUI diklasifikasikan berdasarkan nilai investasi perusahaan, yaitu IUI Kecil (hingga Rp. 200.000.000), IUI Menengah (Rp. 200.000.000 hingga Rp. 1.000.000.000), dan IUI Besar (di atas Rp. 1.000.000.000), tidak termasuk tanah dan bangunan.
  • Pengecualian diberikan kepada usaha industri kecil perorangan dengan investasi di bawah Rp. 5.000.000 yang dijalankan oleh pribadi sendiri dan mempekerjakan anggota rumah tangga.

Izin Usaha Perdagangan (IUP):

  • Setiap pendirian usaha perdagangan di Kota Surakarta wajib memiliki IUP.
  • IUP diklasifikasikan berdasarkan kekayaan bersih usaha, yaitu IUP Kecil (hingga Rp. 200.000.000), IUP Menengah (Rp. 200.000.000 hingga Rp. 500.000.000), dan IUP Besar (di atas Rp. 500.000.000).
  • Pengecualian diberikan kepada pedagang keliling, asongan, kaki lima, atau pedagang dengan kekayaan bersih usaha paling banyak Rp. 2.000.000.

Tanda Daftar Gudang (TDG):

  • Setiap pemilik/pengusaha gudang di Kota Surakarta wajib memiliki TDG.
  • TDG diklasifikasikan menjadi TDG Tetap (sesuai RUTRK) dan TDG Sementara (tidak sesuai RUTRK, luas lebih dari 24 m²).
  • Pengecualian diberikan kepada gudang milik pengusaha pelabuhan, pemerintah, dan kawasan berikat.

Kewenangan Perizinan:

  • Kewenangan pemberian IUI, IUP, dan TDG berada pada Walikota, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
  • IUI, IUP, dan TDG Tetap berlaku selama usaha berjalan, dengan daftar ulang setiap 3 tahun. TDG Sementara berlaku selama 3 tahun dan dapat diperbarui.

Informasi Usaha:

  • Pemegang IUI, IUP, dan TDG wajib menyampaikan informasi usaha secara berkala (setiap 6 bulan) kepada Walikota melalui Kepala Dinas.

1. Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan atau Tanda Daftar Gudang yang telah dimiliki oleh orang atau Badan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ditetapkan harus diperbaharui untuk disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Sanksi pembekuan IUI, IUP atau TDG dapat dilakukan jika izin diperoleh berdasarkan keterangan tidak benar, tidak memberikan informasi usaha, melanggar ketentuan lingkungan hidup, atau melakukan kegiatan usaha di luar izin yang diberikan. 2. Sanksi pencabutan IUI, IUP atau TDG dapat dilakukan jika teguran tertulis tidak dilaksanakan, terjadi penyalahgunaan izin, atau melakukan perbuatan melanggar hukum. 3. Sanksi penutupan usaha dapat dilakukan jika terjadi likuidasi, pembubaran badan usaha oleh pengadilan, atau merusak lingkungan hidup. 4. Keterlambatan atau kekurangan pembayaran retribusi dikenakan denda 2% per bulan.