Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 10/2022 · Perda Kabupaten Subang No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2020Tanggal Penetapan:20 Desember 2020
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku20 Desember 2020
Tanggal Penetapan20 Desember 2020
Tempat PenetapanSubang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah dengan menata sistem perhubungan yang terpadu, handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna, dan berhasil guna. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, serta pelayaran yang selamat, tertib, teratur, lancar, dan terpadu untuk mendorong perekonomian daerah dan kesejahteraan umum, serta mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan. 2. Analisis dampak lalu lintas untuk pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. 3. Pengendalian dan operasi lalu lintas, termasuk pengawasan dan pengendalian administratif serta operasi lapangan. 4. Perparkiran, meliputi penyelenggaraan parkir oleh pemerintah daerah dan/atau badan hukum/perseorangan, penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir, parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, pengelolaan parkir, pengawasan, penertiban, dan pengaturan parkir. 5. Terminal, meliputi fungsi, klasifikasi, tipe terminal, dan penetapan lokasi terminal. 6. Sarana dan prasarana lalu lintas, termasuk perlengkapan jalan. 7. Penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan, meliputi pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, lokasi, bentuk pelayanan, beban biaya, program penghematan energi, larangan, serta pengawasan dan pengendalian. 8. Pengujian dan pemeriksaan kendaraan bermotor. 9. Angkutan darat, meliputi trayek angkutan umum dan angkutan barang. 10. Keselamatan jalan. 11. Penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi. 12. Forum lalu lintas. 13. Kerjasama dan kemitraan. 14. Peran serta masyarakat. 15. Pengawasan dan pengendalian. 16. Penegakan hukum.

1. Seluruh perizinan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perizinan yang sedang diproses pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, usaha perseorangan yang menyediakan jasa angkutan umum harus menyesuaikan menjadi badan usaha secara bertahap.

1. Setiap penyelenggara yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, dan penetapan ganti rugi.